Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Trump memiliki kekebalan yang luas dari penuntutan
Oleh John Kruzel dan Andrew Chung WASHINGTON (Reuters)-Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada hari Senin memutuskan bahwa Donald Trump tidak dapat dituntut atas tindakan-tindakan yang berada di bawah kekuasaan konstitusionalnya sebagai presiden dalam sebuah keputusan bersejarah yang untuk pertama kalinya...
 
        









